Kamis, 25 April 2013

Sertifikasi



Sertifikasi

Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi
sebuah profesi Beberapa manfaat sertifikasi
a. Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
b. Pengakuan resmi pemerintah
c. Pengakuan dari organisasi sejenis
d. Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional d. Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional

Penanggulangan Cyber Crime


Penanggulangan Cybercrime

Fenomena cybercrime memang harus di waspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet.
1.             Mengamankan sistem
Keamanan komputer identik dengan suatu tindakan baik pencengahan maupun pendeteksian terhadap kegiatan –kegiatan yang tidak mendapat izin oleh pemakai maupun sistem komputer. Adapun pada pandangan makro, keamanan data bukan saja menyangkut masalah teknis belaka, tetapi memiliki konsep yang lebih luas dan berkaitan dengan ketergantungan suatu institusi terhadap institusi lainnya, atau bahkan suatu negara terhadap negara lainnya. Keamanan juga penting untuk membangun kepercayaan ( trust ) terhadap sebuah sistem secara umum.
Tujuan yang paling nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencengah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan kerusakan tersebut.

Jenis Cybercrime



Jenis Cybercrime


Jenis cybercrime dikelompokan berdasarkan jenis aktifitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.

1.             Berdasarkan Jenis Aktifitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a.    Unauthorized Access
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari  pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probling dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktifitas “Port scanning” atau “probling” dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target.
Contoh lain kejahatan ini adalah Cyber-Tresspass atau pelanggaran area privasi orang lain seperti misalnya Spam Email (mengirimkan email yang tidak berguna – email sampah yang ditujukan kepada seseorang).
b.    Illegal contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.
Contoh dari kejahatan ini adalahh isu – isu  atau fitnah yang dilakukan terhadap seseorang (biasanya public figure) yang disebarluaskan menggunakan media internet.
c.    Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam.

Sabtu, 20 April 2013

Profesionalisme Dibidang Pendidikan ( IT )


Profesionalisme IT di bidang pendidikan

1. Bidang Pendidikan atau Pelatihan
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·         Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
·         Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
·         Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·         Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

Jumat, 19 April 2013

Etika Berinternet


Etika Berinternet


Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang. Internet bersifat bebas ! Namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette.

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis.
Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu
sangat tidak menyenangkan tatkala anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh
dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk
memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud
ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

Kode Etik


Kode Etik Dibidang Informasi Teknologi

Pengertian Kode Etik

kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional


FUNGSI KODE ETIK
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

Pengertian


Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Pengertian Profesi
 Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Pengertian Cyber Law Dan Ruang Lingkup


Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

Ruang Lingkup
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Ø  Hak Cipta (Copy Right)
Ø  Hak Merk (Trademark)
Ø  Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ø  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Ø  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
Ø  Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Ø  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Ø  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Ø  Pornografi
Ø  Pencurian melalui Internet
Ø  Perlindungan Konsumen
Ø  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.
Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruanglingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadipadapemanfaatan Internet dikemudian hari. 





Asas - Asas Cyber Law



Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
Ø   Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
Ø   Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
Ø   nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
Ø   passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
Ø   protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,

Komponen - Komponen Cyber Law


  • Ø  Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
  • Ø   Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggungjawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internetprovider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;

Kamis, 04 April 2013

Pengertian Cyber Crime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Undang - Undang RI No.11 Tahun 2008


Undang-Undang ITE(informasi dan transaksi elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia

Menimbang:
a. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus
    senantiasa tanggap berbagai dinamika di masyarakat.
b. Bahwa Globalisasi informasi telah menenpatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat
    informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seuntuk hingga pembangunan
    teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh
    lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Rabu, 03 April 2013

Penyebab Terjadi Cyber Crime




Penyebab Terjadinya Cybercrime
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna computer.
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya oaring yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingintahu yang besar.

Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb

Karakteristik Cyber Crime



Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:
a.      Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.

Selasa, 02 April 2013

Ciri Cyber Crime


         Parker (1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut :
            - Terlampau lekas dewasa
            - Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
            - Keras hati