Komponen - Komponen Cyber Law
- Ø Pertama, tentang yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan
hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
- Ø Kedua, tentang landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggungjawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability,
tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet
(internetprovider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan
melalui jaringan internet;
- Ø Ketiga, tentang aspek hak
milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang
diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
- Ø Keempat, tentang aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
- Ø Kelima, tentang aspek hukum
yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
- Ø Keenam, tentang ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan
atau akuntansi;
- Ø Ketujuh, tentang aspek hukum
yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau
bisnis usaha.