Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan
jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku
kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu
misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya
biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan
tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan
yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a. Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini
jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional,
melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b. Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang
mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan
makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c. Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu
kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip
tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya
masih anak-anak.
d. Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi
dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber
tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan
tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e. Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu,
nilai, jasa, uang, barang,harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Sumber: Etika Komputer dan Tanggung Jawab Professional di Bidang Teknologi Informasi, Teguh Wahyono
Sumber: Etika Komputer dan Tanggung Jawab Professional di Bidang Teknologi Informasi, Teguh Wahyono