Jenis Cybercrime
Jenis cybercrime dikelompokan berdasarkan jenis aktifitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.
1.
Berdasarkan Jenis Aktifitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a. Unauthorized
Access
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probling dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan
ini. Aktifitas “Port scanning” atau “probling” dilakukan untuk melihat servis –
servis apa saja yang tersedia di server target.
Contoh lain kejahatan ini adalah
Cyber-Tresspass atau pelanggaran area privasi orang lain seperti misalnya Spam
Email (mengirimkan email yang tidak berguna – email sampah yang ditujukan
kepada seseorang).
b. Illegal
contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.
Contoh dari kejahatan ini adalahh isu –
isu atau fitnah yang dilakukan terhadap
seseorang (biasanya public figure) yang disebarluaskan menggunakan media
internet.
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus
komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I
love you, dan SirCam.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage
and Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
Misalnya menggunakan email dan dilakukan
berulang-ulang menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet.
g. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat
dari perdagangan di internat (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan
secara elektronik.
h. Hacking dan
Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan aktivitas cracking
memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir ini dikenal dengan DoS (Denial of Services), merupakan serangan
yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
i. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi,
seperti pada kasus mustika-ratu.com.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Pirancy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber
Terorisem
Suatu tindakan dikatakan termasuk dalam kategori Cyber Terorisem jika mengancam
pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
2.
Berdasarkan Motif Kegiatannaya
a. Cybercrime sebagai tindakan
murni kriminal
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu
kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet untuk menyebarkan material bajakan.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan.
Salah satu contohnya adalah probing atau postcanning. Ini adalah
sebutan untuk semacam tindakan pengintain terhadap sistem orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem informasi yang di gunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
yang tertutup, dan sebagainya.
3.
Berdasarkan Sasaran Kegiatannya
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime
dapat dikelompokan manjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain:
1)
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan
dan menyebarkan material yang berbau pornografi.
2)
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan
secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.
3)
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti
misalnya Web Hacking, breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain
sebagainya.
b. Cybercrime
menyerang hak milik (Agaist Property)
c.
Cybercrime menyerang pemerintah (Agaist Government)