Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab
material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan
aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material
embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah
menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan
aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi
merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul
berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan
berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi
tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini
terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum
dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam
menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus
belum diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi
kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik,
yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime
sebagai:“… any illegal act requiring knowledge of Computer technology
for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya
diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu:
“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut
Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any
crime that involves computer and networks, including crimes that do not
rely heavily on computer“.