Kamis, 04 April 2013

Undang - Undang RI No.11 Tahun 2008


Undang-Undang ITE(informasi dan transaksi elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia

Menimbang:
a. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus
    senantiasa tanggap berbagai dinamika di masyarakat.
b. Bahwa Globalisasi informasi telah menenpatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat
    informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seuntuk hingga pembangunan
    teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh
    lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

c. Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah
    menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
    langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan
    untuk menjaga memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
    berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. Bahwa pemanfaatan teknologi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan
    peekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui
   infrastucktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi
   memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a, huruf b,
    huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang
    informasi dan transaksi  elektronik. 

Sumber : http:// www.depkominfo.go.id/