Undang-Undang ITE(informasi dan transaksi
elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
a. Bahwa
pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap berbagai dinamika di masyarakat.
senantiasa tanggap berbagai dinamika di masyarakat.
b. Bahwa
Globalisasi informasi telah menenpatkan indonesia sebagai bagian dari
masyarakat
informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seuntuk hingga pembangunan
teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seuntuk hingga pembangunan
teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. Bahwa
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan
untuk menjaga memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
untuk menjaga memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. Bahwa
pemanfaatan teknologi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan
peekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
peekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. Bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui
infrastucktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi
memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
infrastucktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi
memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang
informasi dan transaksi elektronik.
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang
informasi dan transaksi elektronik.
Sumber :
http:// www.depkominfo.go.id/