Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
Ø
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian
tindak pidananya dilakukan di negara lain.
Ø
Objective territoriality, yang menyatakan
bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi
dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
Ø
nationality yang menentukan bahwa negara
mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
Ø
passive nationality yang menekankan
jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
Ø
protective principle yang menyatakan
berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan
negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya
digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
Ø
Universality. Asas ini selayaknya
memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber.
Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya
asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum
para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula
kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan,
genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas
jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti
computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan
bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius
berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang
cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda
dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat
diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and
passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally
significant (online) phenomena and physical location.