Penanggulangan Cybercrime
Fenomena cybercrime memang harus di
waspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya
yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini akan
dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi
merebaknya kejahatan internet.
1.
Mengamankan
sistem
Keamanan komputer identik dengan
suatu tindakan baik pencengahan maupun pendeteksian terhadap kegiatan –kegiatan
yang tidak mendapat izin oleh pemakai maupun sistem komputer. Adapun pada
pandangan makro, keamanan data bukan saja menyangkut masalah teknis belaka,
tetapi memiliki konsep yang lebih luas dan berkaitan dengan ketergantungan
suatu institusi terhadap institusi lainnya, atau bahkan suatu negara terhadap
negara lainnya. Keamanan juga penting untuk membangun kepercayaan ( trust )
terhadap sebuah sistem secara umum.
Tujuan yang paling nyata dari sebuah
sistem keamanan adalah mencengah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan kerusakan
tersebut.
2.
Penanggulangan
Global
Saat ini berbagai upaya telah
dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines
bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,
dimana pada tahun 1986 OEDC telah mempublikasikan laporannya yang berjudul
computer-related crime: Analist of Legal Policy.
Laporan OECD tersebut berisi hasil
survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta
rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut,
yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam
kejahatan tersebut.
Dari berbagi upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
Dari berbagi upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
Menurut OECD, beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah:
a. Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b. Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntunan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
e. Meningkatkan kerja sama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.
Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara (termasuk indonesia) belum
memiliki perundang-undangan khusus dibidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya. Ketertinggalan perundang-undangan dalam
menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi tersebut menuntut adanya
solusi sementara untuk mengatasi cybercrime, yakni melalui terobosan keputusan
pengadilan. Ini tentu saja mensyaratkan adanya sosok hakim yang kreatif,
berwawasan teknologi, dan berani melakukan terobosan melalui keputusannya.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa
perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum diakuinya
dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHAP. Hal tersebut
dapat dilihat pada UU No8/1991 pasal 184 ayat 1 bahwa UU ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti
hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwah saja.
4.
Perlunya
dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO (non government organisation), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime
and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divisi khusus dari U.S.
Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Terdapat pula National
Infrastructure Protection Center (NIPC)
sebagai institusi di Amerika Serikat yang menangani masalah yang
berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian
infrastruktur yang penting (critical) bagi negara (khususnya bagi negara
Amerika Serikat). Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai
infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini juga
memberikan advisory bagi setiap orang yang memerlukan solusi atas kejahatan di
bidang komputer.
Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response
Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah-masaslah keamanan komputer.
Sumber : http://tugaska6.blogspot.com/2012/11/penanggulangan-cybercrime.html